Wednesday, 26 September 2012

KEBIJAKAN BEA KELUAR UNTUK BARANG TAMBANG MINERAL

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan, mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor tambang mineral dalam bentuk mentah atau ore. Itulah yang mendorong Kementerian ESDM mengeluarkan Permen 11/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, yang dalam salah satu isinya mengatur tentang Bea Keluar terhadap barang tambang dan mineral yang telah ditetapkan, sebagai upaya peningkatan nilai tambah dimaksud dan mengatur kebijakan ekspor barang tambang dan mineral .
Dalam UU NO 4 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian atau smelter, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

  • UU NO 4 Tahun 2009 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:


  1. Mineral dan Batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh Negara dan pengembangan serta pendayagunaannya;
  2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada Badan Usaha yang berbadan hukum di Indonesia, Koperasi, Perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  4. Usaha Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi kesejahteraan rakyt Indonesia.
  5. Usaha Pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong timbulnya industri penunjang pertambangan;
  6. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat.